Posts | Comments

For begin this write i will quote a paragraph from wikipedia about definitions of law itself :

Law is a system of rules to be enforced through a set of institutions. It shapes politics, economics and society in numerous ways. Contract law regulates everything from buying a bus ticket to trading swaptions on a derivatives market. Property law defines rights and obligations related to transfer and title of personal and real property, for instance, in mortgaging or renting a home. Trust law applies to assets held for investment and financial security, such as pension funds. Tort law allows claims for compensation when someone or their property is injured or harmed. If the harm is criminalised in a penal code, criminal law offers means by which the state prosecutes and punishes the perpetrator. Constitutional law provides a framework for creating laws, protecting people’s human rights, and electing political representatives.

nah setelah ngeliat quote itu and setelah UU ITE beraksi jadi timbul pikiran kok semua jadi kena imbasnya ? padahal jelas dalam quote yang gw kutip terpampang “Constitutional law provides a framework for creating laws, protecting people’s human rights, and electing political representatives.” seharusnya gw bisa promosiin video indie gw di Youtube .. walaupun ada alternatif streaming indonesia.. tapi keliatan nggak didukung banget sama negara. mungkin baru kerasa ketika kita dapet serangan dari luar.. masih ingat tragedi kebudayaan yang pernah terjadi pada reog ponorogo dan beberapa lagu nasional.

dengan tidak berburuk sangka dan mungkin ini merupakan awal evolusi dunia internet indonesia, mungkin seorang blogger amatiran macam saya ini cuma bisa berharap surat edaran depkominfo lebih bijak

nih ada video menarik nemu di layar tancap dot com

5 Comments to “Law made to restrict us or comfort us?”

  1. pututik Says:

    always make me comfort, asal tidak bertentangan dengan kaidah kesopanan, moral dan aqidah. sekarang banyak orang teriak menentang namun melupakan moral yang mulai tertanam dan terdidik oleh generasi sekarang dan masa yang akan datang. busana dan perilaku khalayak umum sekarang sudah kelewat batas, namun dianggap hal biasa (jika ada yang menentang pernyataan saya ini mungkin anda salah satunya :P ). mulai dari diri kita, tetap tersenyum, perbaiki moral dan hidup dengan agama itu indah.

  2. Pandi Says:

    tapi kalo masalah moral, attitude dan polite kan itu dah masuk di norma om, bener nggak sih :-? . ketika itu dah masuk norma maka penjagaannya juga nggak secara konstitusi tapi lewat cara cara normatif dan kultural. buat anak hukum.. mana nih :-/

  3. Ruud Says:

    Klo saya melihat bahwa setiap perundangan selalu ada yang menjadi tujuan (sasaran) bagi pembuat UU-nya. Bagi si pembuat dan kelompoknya tentu itu akan comfort tapi tentu juga ada yang kena efeknya.

    Ini bukan berarti bahwa setiap yang comfort masuk dalam satu pola pikir dengan pembuat UU-nya.

    Sekarang masalahnya pembuatan UU itu didasari oleh norma kehidupan atau tujuan kekuasaan. Apakah UU itu dibuat agar tidak ada masalah dalam wilayah tanggung jawabnya atau agar manusia dapat saling memahami secara benar ?

  4. makyun Says:

    Meskipun diciptakan atas nama keadilan, hukum bukan keadilan. Jadi, nggak usah heran kalo produk hukum tidak membela keadilan. Soalnya, hukum terkait dengan prosedur-prosedur yang dibuat dan mencakup juga manusia. Apalagi, hukum dan putusan hukum dibuat oleh representasi sebagian kecil masyarakat yang “posisi”-nya dibeli dengan kejahatan. Gampangnya: Jangan bermimpi dapat keadilan di negeri yang dikuasai penjahat.
    Tambahan: Tidak perlu menangis karena budaya kita dicuri bangsa lain. Sebab, kita sendiri tidak pernah benar-benar mencintai budaya kita. Lagu popular yang kita dengar setiap hari bukan budaya kita. Itu budaya curian! Produsen pencurinya, kita penadahnya. Kita semua lebih suka menjadi penadah “budaya curian” daripada mempopulerkan budaya kita sendiri. Menyanyikan lagu popular yang berstandar teori musik barat itu lebih menyenangkan kita daripada mendengar dan menyanyikan degung. Setiap hari kita membuang tradisi kita jauh keluar kesadaran. Kenapa harus marah jika ada yang mengambilnya?

    makyun’s last blog post..Informasi Buku Gratis

  5. Dwi Setiyadi Says:

    Apapun aktivitasnya, gw percaya ada efek negatif dan positif. Kalo UU ITE ini katanya berdampak positif “mengajarkan” kita untuk memperhatikan moral saat membuat konten di internet, saya setuju. Tapi kita juga tidak bisa mengelak, bahwa pemerintah atas nama UU ITE kemarin telah mengirim meriam untuk membunuh nyamuk pada masyarakat cyber Indonesia, walhasil tidak hanya nyamuk yang mati, kita pun sekarat dibuatnya :P.

    Kesimpulan gw sebenarnya kita blm siap memiliki UU ITE, seharusnya perlu ada studi mendalam sebelum ada aturan. UU ITE pun dibuat dengan “grasak-grusuk” tanpa ada komunikasi dengan praktisi dunia IT, mungkin sudah cukup dengan hadirnya pakar telematika :P.

    Dwi Setiyadi’s last blog post..Biarkan (nanti) aku jatuh cinta padamu…

Leave your comment

Pandi Nurdiansyah is | powered by WordPress. Design by Nofie Iman | Pandi Nurdiansyah.