Posts | Comments

Jika kita melihat postingan saya tentang komponen yang ada dalam internet mungkin P2P (Peer to Peer) yang file type-nya dot torrent tidak ada di dalamnya teknologi ini terhitung baru. Pirate Bay sendiri sebagai server torrent terbesar dimulai pada tahun 2003. Akan tetapi dari sumber lain seperti wiki Peer to Peer dimulai pada tahun 2001. Peer to Peer dapat digambarkan sebagai sebuah bangunan yang dengan banyak ceker sehingga bandwith dan koneksi tidak hanya ditanggung oleh server akan tetapi juga ditanggung oleh user.

Server dan User seperti tanpa batas. berbeda sekali dengan FTP (File Transfer Protocol) dimana Server dan User jelas berbeda. Ide awal dari Peer to Peer berangkat dari penggunaan Usenet dimana pesan berantai disampaikan. Jelas sekali keuntungan peer to peer cukup banyak, diantaranya tidak membutuhkan bandwidth yang besar, space yang besar dan spesifikasi komputer yang wah.

seperti terlihat dalam gambar di atas sebelah kiri adalah system network yang benar benar bergantung pada server sedangkan sebelah kanan adalah system peer to peer dimana server seperti sudah menyatu dengan user. Peer to peer dapat digolongkan tergantung penggunaannya, File sharing, telephony, media streaming dan forum diskusi. dalam hal security peer to peer termasuk ke dalam data enkripsi yang memungkinkan mengaburkan identitas pengguna dan juga file yang sedang diambilnya. Sementara akan dikembangan sistem lain dari peer to peer yang disebut Anomos. sistemnya terbagi tiga dan akan tampak seperti gambar di bawah ini

Anomos adalah sebuah project dari bit torrent yang sedang dikerjakan untuk lebih melindungi identitas para usernya sehingga dapat dengan tenang melakukan file sharing. hal ini dapat dilihat dari moto yang diusungnya Anomos Is Freedom.

Anomos Is Freedom

sedari dulu timbul perdebatan tentang penyebaran file ber- copyright melalui media peer to peer. pada musim semi tahun 2006 sekitar 300 server piratebay diangkut oleh kepolisian di Swiss dan dibalik itu semua terdapat conspirasi antara Gedung Putih yang didesak Industri per-film-an dan pemerintahan Swiss peristiwa ini anda dapat lihat di di film steal this film dan untuk part 1 sudah tersedia subtittle dalam bahasa Indonesia. tentu saja masalah hak paten tergantung dari UU yang berlaku pada masing masing negara di Indonesia Undang-undang itu sudah ada.

merosotnya industri musik yang mungkin akan diikuti oleh Industri film dengan alasan file sharing bagi teman-teman Pirate Bay dianggap sebagai hal yang lucu. seperti ketika dulu pada awal industri rekaman belum besar para musisi mendapat penghasilan dari hasil pementasan, dan ketika industri rekaman berkembang maka musisi mendapat penghasilan tambahan dari rekaman dan ketika sekarang rekaman merosot maka para musisi dan pengusaha rekaman harus mencari cara lain yang lebih kreatif sesuai dengan perkembangan zaman. begitu juga dengan perfilman. sekian.

hehehe abis blogwalking,  rata rata ada aja yang ngomongin masalah plagiat… plagiat itu … *sambil begaya Deddy Mizwar* ;)) Gw juga sempet sih posting masalah plagiat kalo nggak salah judulnya this page protected by God. hehe …. abis kalo dipikir pikir semuanya pasti ada kelemahannya. bahkan pada sebuah system sekalipun. bingung juga mau diapain  tapi lucunya ketika dihadapin ama masalah dosa gw yakin kalo di Indonesia pasti mikir dua kali soalnya norma-norma sendiri masih lebih kenceng di patuhi dari pada undang-undang :D < pendapat pribadi :D

dari pada plagiat gw rasa…  mending curhat curhat aja kaya si Melok Roro Kinanthi yang baru aja bikin blog. atau om jimmy yang ampir aja kena tipu.. tapi, kalo belum berhasil nipu bukan tukang tipu ya namanya.. soalnya kayak di kampung gw yang namanya tukang bangunan dah jago banget ngebangun rumah.. berarti die lagi belajar nipu tuh namanya .. ;;) atau jangan jangan lagi praktekin social engineering yang gw tulis di blog ini :O waduh bisa dosa gw nih :((

permasalahannya apa kita mau pasrah aja ya.. nggak ada perlawanan sedikitpun ama plagiat. kalo menurut temen temen enaknya diapain ya yang plagiat plagiat itu … *walaupun gw juga sering ngambil gambar di wikipedia buat makalah makalah gw* ;)) … saat nulis tulisan itu koneksi gw lagi ancur abis.. nggak tau kenapa sabtu ini dari temen temen gw juga pada ngeluh masalah koneksi … apa ada hubungannya ama lomba hacker itu yaa :-?

oleh : Richard Stallman

Pada tahun 1989, di dunia yang sangat berbeda, saya telah menulis versi pertama dari sertifikat umum GNU, sebuah sertifikat yang memberikan kebebasan bagi para pengguna komputer. Sertifikat umum GNU, dari semua sertifikat software bebas, adalah salah satu yang paling mendukung nilai dan tujuan gerakan software bebas, dengan memberikan 4 kebebasan dasar bagi tiap-tiap pengunanya. yaitu; 1) kebebasan untuk menjalankan program seperti yang diinginkan. 2) mempelajari kode sumber dan merubahnya sesuai yang diinginkan. 3) membuat dan mendistribusikan salinan, sebagaimana yang diinginkan; 4) dan mendistribusikan salinan versi modifikasi seperti yang diinginkan.

Sertifikat apapun yang menjamin kebebasan ini adalah sertifikat software bebas. Sertifikat GNU selangkah lebih maju: melindungi hak-hak ini untuk semua pengguna dari semua versi program dengan melarang pembatasan. Kebanyakan komponen Sistem Operasi GNU/Linux, termasuk komponen Linux yang telah dibuat pada tahun 1992, disertifikasikan dengan sertifikat umum versi 2, yang diterbitkan pada tahun 1991. Sekarang, dengan saran dari Profesor Eben Moglen, saya sedang merancang, versi ketiga dari sertifikat umum GNU.

Sertifikat umum GNU versi ke-3 harus mencakup ancaman terhadap kebebasan yang kita tidak perkirakan di tahun 1989. Komputer generasi berikutnya, dan komputer rakitan yang berkembang, sedang menyerang kita dengan pabrik-pabriknya sebelum kita membeli mereka - komputer ini dirancang untuk membatasi apa yang bisa kita lakukan padanya.

Pertama, telah ada TiVo. Orang-orang mungkin berpikir itu adalah alat untuk merekam program televisi, akan tetapi didalamnya ada komputer yang memakai GNU/ Sistem Linux. Sebagaimana terdapat dalam sertifikat umum GNU, anda bisa mendapatkan kode sumber dari sistem. Anda bisa merubah kodenya, menkompilasikannya dan menginstalnya. Akan tetapi, setelah anda menginstal versi yang telah dirubah, TiVo tidak akan berjalan sama sekali, karena sebuah mekanisme yang dirancang untuk mensabotase. Kebebasan nomor 1, kebebasan untuk mengganti perangkat lunak seperti yang anda inginkan telah menjadi suatu tipuan.

Kemudian muncul Treacherous Computing, mempromosikan diri sebagai “Trusted Computing,” yang berarti perusahaan itu bisa “mempercayai” komputer anda untuk mematuhi mereka melalui anda. Fasilitas situs network untuk memberitahu program apa yang sedang anda jalankan; jika anda mengganti program, atau anda menulis program anda sendiri, mereka akan menolak bicara dengan anda. Sekali lagi, kebebasan nomor satu menjadi sebuah tipuan.

Microsoft memiliki skema, sering disebut dengan Palladium, yang memungkinkan sebuah alat untuk menyegel data agar program lain tidak bisa mengaksesnya. Jika Disney memasarkan filmnya dengan cara ini, anda tidak akan bisa memakai hak anda untuk penggunaan yang seimbang dan penggunaan penuh terhadap barang. Jika sebuah Alat merekam data anda dengan cara ini, tentu akan menyebabkan penguncian akses oleh penjual. hal ini merusak kebebasan no 1 - jika diubah versinya sebuah program tidak akan dapat mengakses data yang sama, anda tidak akan dapat mengubah program seperti yang anda inginkan. seperti Palladium yang direncanakan akan menjadi versi selanjutnya dari windows.

Advanced Access Content System ( AACS) yang dipelopori oleh Disney, IBM, Microsoft, Intel, Sony, dan lainnya, yang membatasi penggunaan rekaman HDTV - dan software- sehingga tidak bisa digunakan sebelum ada izin dari perusahaan. Tahun lalu, Sony telah tertangkap menginstall “rootkit” pada ribuan komputer user, dan tidak memberi tahu mereka bagaimana membuangnya. Sony telah belajar banyak : menginstal “rootkit” dalam komputer anda sebelum anda mendapatkannya, dan anda tidak akan bisa membuangnya. cara ini membutuhkan perangkat yang “robust” (dalam artian anda tidak bisa mengubahnya). pembuatnya akan memastikan untuk memasukan semua GPL - software dilindungi, dan melangkahi kebebasan nomor 1. skema ini harusnya mendapat “AACSed,” dan sebuah boikot dari HD DVD dan Blu-ray sudah mengumumkannnya dan dapat dilihat di (http://bluraysucks.com/boycott).

Memperbolehkan beberapa business untuk mengorganisir sebuah skema untuk menolak kebebasan kita demi keuntungan mereka adalah sebuah kegagalan pemerintah, akan tetapi sejauh ini pemerintahan di dunia lebih mengarah menjadi kaki tangan yang di bayar dari pada penegak hukum untuk skema ini. Dunia industri telah mengumumkan ide anehnya dimana benar dan salah menjadi sangat kabur yang beberapa pembaca sangat susah untuk menghibur diri dengan ide ini yang mana kebebasan individu bisa menambah keuntungan mereka.

menghadapi ancaman ini pada kebebasan kita, apa yang harus dilakukan oleh komunitas free software? beberapa mengatakan kita harus menyerah dan menerima distribusi yang membiarkan versi yang telah di modifikasi tidak bekerja, karena hal ini akan membuat software kita lebih populer. beberapa merujuk free software sebagai “open source” yang menjadi slogan dari pendekatan tidak bermoral untuk masalah ini, yang mengutip kekuatan dan keluwesan software sebagai tujuan tertinggi. Jika kita memperbolehkan perusahaan untuk menggunakan software kita untuk membatasi diri kita, “open source DRM” dapat membatasi kita lebih kuat lagi dan lebih luwes. kita merasakan kekuatannya dengan berbagi dan mengembangkan source code dari software, kita bisa membaca dan mengubahnya, jika ternyata versi terbarunya tidak berjalan. untuk tujuan kebebasan dan komunitas - tujuan gerakan free software - masalah ini dapat menggagalkannya.

kita mengembangkan GNU os supaya kita dapat mengontrol komputer kita sendiri, dan bekerja sama dengan bebas dalam menggunakannya. untuk mencari popularitas software dengan mengacuhkan kebebasan ini akan mengalahkan tujuan; yang terbaik, kita mungkin bisa menahan ego kita. untuk itu kami sedang merancang versi ke 3 dari GPL untuk menahan kebebasan pengguna memodifikasi kode sumber dan menyebarkan versi modifikasinya.

perdebatan tentang GPL v3 adalah bagian DRM vs hak anda. motif DRM adalah untuk memperbanyak profit bagi mereka yang tidak tahu tentang mereka, akan tetepi profit mereka adalah isu sampingan ketika jutaan orang ketika orang orang yang bebas dalam genggaman; bernafsu pada keuntungan, mengukuh bahwa tidak ada salahnya dalam diri, tidak bisa membedakan kontrol public pada teknologi. mempertahankan kebebasan berarti menghalangi DRM.

Pertama kali diterbitkan di BusinessWeek Online.

Dr. Richard M. Stallman adalah pelopor GNU Project

terjemahan dari Opposing Digital Rights Mismanagement oleh Richard M. Stallman

Pandi Nurdiansyah is | powered by WordPress. Design by Nofie Iman | Pandi Nurdiansyah.